Beranda Umum Kementerian ESDM Sebut Indonesia tidak lagi Ekspor Mineral Mentah

Kementerian ESDM Sebut Indonesia tidak lagi Ekspor Mineral Mentah

Indonesia tidak lagi mengekspor mineral mentah, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)

0
Mineral

CARAPANDANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Indonesia tidak lagi mengekspor mineral mentah, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kita tidak lagi hanya mengekspor barang mentah, mineral-mineral mentah. Ada nilai tambah dari sana,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, melalui keterangan resmi,  Rabu (23/7/2025).

Keseriusan pemerintah dalam menjalankan program hilirisasi tergambar dari penyerahan dokumen pra-studi kelayakan 18 proyek prioritas hilirisasi dan ketahanan energi nasional oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Nilai investasi dari 18 proyek tersebut mencapai 38,63 miliar dolar AS atau sekitar Rp618,13 triliun.

Ada 18 proyek hilirisasi di sana, yang kami serahkan ke daerah-daerah. Akan dieksekusi oleh daerah-daerah,” kata Anggi.

Anggi  menyatakan, bahwa secara keseluruhan, 18 proyek ini berpotensi menciptakan 276.636 lapangan kerja langsung dan tidak langsung.

“Intinya, pemerintah tidak hanya sekadar bicara, wacana, tetapi mulai melakukan eksekusi, terutama untuk hilirisasi tadi,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here