Beranda Hukum dan Kriminal OJK Sudah Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

OJK Sudah Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).

0
Istimewa

Adapun dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (8/7), OJK melaporkan telah meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang terindikasi judol. Angka tersebut meningkat signifikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening 'dormant' agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here