Karenanya, pemerintah melakukan efisiensi atas perintah UUD 1945. Selain itu, anggaran yang berhasil diselamatkan tentu dialokasikan kepada sektor-sektor lain.
"Efisiensi ini diperintahkan atas dasar ayat 4 pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pemerintah berhasil menggeser anggaran Rp300 Triliun untuk hal-hal produktif dan langsung bisa dirasakan rakyat banyak," ujarnya.