Tidak benar jika dewan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebal hukum. Jika mereka melakukan tindak pidana korupsi maka bisa diproses secara hukum.
Erick memastikan setiap oknum yang melakukan tindak pidana kasus korupsi akan tetap berhadapan dengan tindakan hukum. Artinya, siapapun oknum yang melakukan korupsi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai efisiensi yang dilakukan kementerian/lembaga akan secara langsung menurunkan kontribusi BUMN karya,