CARAPANDANG - Mendes PDT, Yandri Susanto mendorong, Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih ditandatangani. Karena, Permendes tentang Koperasi Merah Putih tersebut dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa.
Jika Permendes tersebut sudah ditandatangani, ia menilai, pelaksanaan pembiayaan Koperasi Merah Putih jadi lebih jelas. Permendes ini juga disiapkan menjadi hadiah pada perayaan HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
"Saya setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah. Langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih," kata Mendes Yandri dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (13/8/2025).
Mendes Yandri mengungkapkan, pengesahan peraturan teknis tersebut mengatur tata cara pengajuan pinjaman. Yaitu, pinjaman dari Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus 2025.
"Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia," ucapnya.
Kemudian, Yandri menuturkan, Permendes tersebut mengatur kewajiban persetujuan dalam usul pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam proposal bisnisnya. Permendes tersebut telah disepakati sejumlah lintas kementerian/ lembaga, yaitu Kemenkum, Kemendagri, Kemenkeu, Kemensekneg, dan Kemenkop.