Dana zakat, dalam syariat Islam diperuntukkan untuk delapan asnaf (golongan), yakni fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah. Sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad merespons usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin soal dana zakat digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) disalurkan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dapat memberi kebahagiaan kepada mustahiq dan ketentraman pada muzaki.