Permendes tersebut juga akan menjadi pedoman pelaksana Koperasi Merah Putih dalam menyusun unit bisnisnya. Para pelaksana Koperasi Merah Putih dapat menentukan bisnis diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan di Bank Himbara.
"Misal contoh mereka mau buka bisnis pupuk, LPG, Sembako itu terdapat mekanismenya. Bagaimana cara mengajukan proposal, total anggaran besaranya, form apa yang harus mengambil keputusan itu di Permendes akan didetailkan," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu Menteri Hukum untuk mengesahkan hal tersebut agar dapat dibuat Undang-Undang. Sehingga kalau sudah resmi dapat selesai dan disiapkan sebelum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.